JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI berdasarkan dua laporan yang diterima. Keputusan ini diambil dalam rapat internal tertutup yang digelar, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dek Gam menegaskan bahwa MKD merupakan institusi yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR. Dalam prosesnya, MKD menyimpulkan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan pelanggaran etik.
"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujarnya.
Diketahui, MKD DPR memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani. Dalam proses pemeriksaan, pihak pelapor juga telah dimintai klarifikasi.
Dua laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan bernada rasial yang dilontarkan Ahmad Dhani saat rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan terhadap marga Rayen Pono.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik, Beri Sanksi Teguran dan Wajib Minta Maaf
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait