Kadinkes Subang Ungkap Modus Kecurangan Dua Klinik Hingga BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama

Yudy Heryawan Juanda
Kadinkes Subang, dr. Maxi. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.idBPJS Kesehatan telah menindak tegas dua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Subang yang terbukti melakukan kecurangan untuk mendapatkan pencairan dana secara tidak sah.

Kedua fasilitas kesehatan tersebut adalah klinik pratama yang berada di wilayah Pagaden dan Kecamatan Cipeundeuy. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah Dinkes Subang, tim Dinkes Jawa Barat dan Kantor Wilayah Lima BPJS Kesehatan Jawa Barat, melakukan evaluasi bersama. 

"Hasil evaluasi yang dilakukan pada awal tahun 2025 ini kami memutus kontrak 2 faskes tingkat satu dari kerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa pemutusan kerjasama tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk teguran tingkat satu, tingkat dua, hingga pemberian kesempatan untuk memperbaiki. Namun, pada akhirnya diputuskan untuk menghentikan kerjasama.

"Alasannya banyak, tentunya sudah melalui proses teguran tingkat satu, tingkat dua dan sampai kepada pemberian kesempatan untuk mereka memperbaiki. Tapi pada akhirnya dinilai harus diputuskan," katanya.

Menurut dr. Maxi, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya satu, melainkan rata-rata lebih dari sepuluh item. Pelanggaran tersebut meliputi standar pelayanan yang tidak terpenuhi, sarana dan prasarana yang tercatat namun tidak tersedia saat diaudit, pengelolaan makanan yang seharusnya dikelola sendiri justru dibeli dari pedagang luar, serta kecurangan dalam laporan jumlah kunjungan dan rawat inap.

"Itu kesalahannya tidak hanya satu item saja, rata-rata di atas 10 item. Mulai dari tidak terpenuhinya standar pelayanan, sarana dan prasarana yang tercatat ada tapi ternyata setelah diaudit alatnya tidak ada, kemudian masalah makanan yang seharusnya kelola di dalam ini malah beli di pedagang yang lewat, dan yang paling berat adalah masalah kecurangan yang tidak bisa ditolerir, baik itu dari jumlah kunjungannya maupun jumlah rawat inapnya," jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh klinik untuk tetap menjalankan kemitraan dengan BPJS Kesehatan secara jujur dan sesuai standar.

"Ini menjadi warning bagi semua klinik, artinya kita boleh bermitra dengan BPJS tapi lakukanlah sesuai dengan standar jangan ada kecurangan," pungkasnya.

Setelah pemutusan kerjasama ini, kedua klinik tersebut menghentikan operasionalnya. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar di dua klinik itu telah dipindahkan ke fasilitas kesehatan terdekat lainnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network