SUBANG, iNewsSubang.id – Sejumlah tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang menyampaikan keluhan karena tidak mendapatkan honor selama bertahun-tahun. Menanggapi hal ini, pihak Dinas PUPR memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pemberian honor kepada tenaga honorer.
Sekretaris Dinas PUPR Subang, Andri Mulya Priatna, menegaskan bahwa pemberian honor kepada tenaga honorer disesuaikan dengan keikutsertaan mereka dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Jadi setiap tenaga honorer di semua dinas memang tidak memiliki honor pokok. Mereka diberikan honor sesuai dengan kegiatannya.
"Tenaga honorer di Dinas PUPR itu sebanyak 247 orang, terkait dengan isu di luar yang ada tenaga honorer yang mendapatkan honor atau tidak perlu kami sampai dan luruskan, temen-temen tenaga honorer yang mendapat honor itu menyangkut di kegiatan," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (22/4/2025).
Ia mencontohkan bahwa honor diberikan kepada tenaga honorer yang terlibat langsung dalam kegiatan teknis di lapangan.
"Salah satu contoh tenaga honor yang ada di bidang-bidang, dia dapat honor itu karena ada kegiatan itu sendiri. Misalnya dalam kegiatan pengawasan, ada pengawas satu dan pengawas dua. Pengawas satu itu merupakan PNS, pengawas dua sebagai pendamping (honorer). Sehingga karena melekat pada jabatan dan ada honornya sehingga mendapatkan honor," katanya.
Lebih lanjut, Andri juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer saat ini terbilang cukup banyak dan sebagian besar di antaranya sudah cukup lama mengabdi, namun belum mendapat kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau melihat dari posisi sekarang, jumlah tenaga honorer sebanyak 247 cukup banyak juga. Tapi tenaga honorer itu udah senior-senior dan belum mendapatkan kesempatan menjadi PPPK," ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait