Kanwil Kemenkumham Jabar Tanggapi Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Subang

Yudy Heryawan Juanda
Hadi Hadrian, wartawan korban pengeroyokan ketika masih dirawat di RSUD. (Foto: Istimewa)

“Saya merasa diperhatikan dan dilindungi dengan kehadiran langsung dari pihak Kemenkumham. Ini adalah dukungan moral yang besar bagi saya sebagai jurnalis,” ungkap Hadi setelah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil turut memberikan cenderamata berupa buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” kepada korban. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi tambahan dalam pemahaman dan penegakan HAM di Indonesia.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20).

Kanwil Kemenkumham Jabar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Subang. “Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara tuntas. Ini penting untuk menjamin perlindungan HAM dan menjadi preseden bagi upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang,” tegas Hasbullah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan kebebasan pers dan hak atas rasa aman saat menjalankan profesi jurnalistik. Dalam hal ini, pemerintah wajib menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jo Pasal 8 dan 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penanganan kasus ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia serta Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network