SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian (46) seorang jurnalis media online Hadejabarnews.com. Kegiatan Press Release pengungkapan kasus ini digelar di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Jumat (11/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang Dadang Hidayat, Wakil Ketua PWI Subang Dadan Ramdan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, kasus pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi sebuah perusahaan ayam petelur di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, guna melakukan konfirmasi terkait perizinan usaha. Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan.
“Korban datang dalam kapasitasnya sebagai jurnalis untuk mencari informasi. Namun, justru mendapat perlakuan kekerasan dari para pelaku yang tidak terima dengan kehadiran korban,” ungkap AKP Bagus dalam konferensi pers.
Lima pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga sudah kami amankan,” tambah AKP Bagus.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait