Tak hanya itu, dalam proses klarifikasi oleh APH, kepala desa diminta membawa seluruh berkas LPJ selama satu tahun penuh, yang menurutnya seharusnya tidak perlu.
"Empat, kami kepala desa se-Kabupaten Subang ketika diundang klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum diminta semua berkas LPJ selama satu tahun. Padahal seharusnya cukup membawa LPJ yang diajukan saja," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa semua permasalahan ini mengganggu kinerja kepala desa dan mengarah pada indikasi pemerasan, bukan pengawasan.
"Lima, kinerja kami merasa terganggu dengan hal-hal tersebut di atas. Karena apa yang mereka lakukan terindikasi kepada pemerasan, bukan pengawasan. Dan masih banyak hal lain yang tidak bisa kami ungkapkan karena begitu banyaknya tekanan kepada kami," pungkasnya.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyampaikan beberapa permohonan kepada pemerintah kabupaten, termasuk pendataan ulang LSM dan media yang ada di Kabupaten Subang.
"Maka dari itu, kami pemohon kepada pemerintahan kabupaten, dalam hal ini Bupati Kabupaten Subang, untuk, satu, mendata dan melakukan verifikasi terhadap semua LSM, media online, atau cetak yang ada di Kabupaten Subang. Apakah masih mempunyai legalitas hukum karena banyak oknum wartawan yang tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang juga oknum LSM yang legalitasnya lembaganya masih abu-abu," ujarnya.
Selain itu, kepala desa meminta agar sistem pengawasan anggaran desa dijalankan sesuai peraturan dengan IRDA sebagai ujung tombak.
"Kedua, meminta sistem pengawasan terhadap anggaran yang masuk ke desa dijalankan sesuai peraturan dan dalam hal ini IRDA menjadi ujung tombak," tambahnya.
Mereka juga berharap agar sistem pengawasan dan pembinaan kepala desa diperbaiki agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait