Selain itu, kendaraan pengangkut material tambang diminta untuk tidak melebihi batas tonase yang telah ditetapkan, yakni antara 8 hingga 13 ton. Pemeriksaan uji KIR juga menjadi perhatian utama untuk memastikan kendaraan laik jalan.
"Kami sudah gratiskan uji KIR sejak Januari lalu, harapannya kepatuhan masyarakat meningkat, bukan sebaliknya," katanya.
Razia kendaraan ODOL ini akan dilakukan secara rutin demi kelancaran arus lalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan. Satlantas Polres Subang juga telah memanggil para pengusaha tambang dan pemilik truk untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk peraturan bupati terkait jam operasional dan batas tonase kendaraan.
"Semoga dengan razia tersebut, truk-truk besar pengangkut material tambang ini bisa lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait