SUBANG, iNewsSubang.id – Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor di Jalan Desa Sawangan, Dusun Cihanja, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Cipeundeuy, menyampaikan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
Korban diketahui bernama Yuda Maulana bin Ade Jaya (13), seorang pelajar yang beralamat di Kampung Kembangsari, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Sementara itu, dua tersangka yang diamankan polisi adalah Ma’mur (52), seorang wiraswasta asal Kampung Kuda Kuda, Desa Sukakarya, Bekasi, dan Haryati (52), juga seorang wiraswasta asal Kampung Kuda Kuda, Desa Sukakarya, Bekasi.
Dalam modus operandinya, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi dan orang tua yang anaknya menjadi korban pembacokan. Mereka kemudian membujuk korban untuk ikut menggunakan kendaraan miliknya. Saat korban sudah berada di dalam kendaraan, pelaku menurunkannya di suatu tempat dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait