Ia juga menyoroti kurangnya tindakan dari pihak terkait meskipun peringatan telah disampaikan.
"Sebenarnya saya mewarning, orang peka gak sih. Satpol PP Provinsi Jawa Barat, ESDM, kenapa anda tidak bertindak? Kalau alasannya PSN, saya ini sudah berapa PSN yang saya tangani. Bagaimana mengkompromikan antara PT Cirata dengan lingkungan, selesai," ungkapnya.
Menurut Dedi, penanganan tambang ilegal harus dilihat dari berbagai aspek, termasuk korupsi, seperti yang ditunjukkan dalam kasus PT Timah.
"Jadi penambangan ilegal, galian pasir ilegal, bukan hanya sudut pandang lingkungan hidup, bukan hanya sudut pandang ESDM, tapi sudut pandang korupsi. Kasus PT Timah, itu adalah contoh yang telah diberikan Kejaksaan Agung pada kita," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait