Satreskoba Polres Subang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku/penjual, dan akan melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kedua pelaku melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015. Kami akan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” tegas AKP Heri.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan Kabupaten Subang bebas dari peredaran miras ilegal.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait