SUBANG, iNewsSubang.id – Keberadaan Pelabuhan Internasional Patimban di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, membuat nilai tanah di sekitarnya melonjak tajam. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk menjalankan aksinya.
Dwi Hani Wijaya, seorang warga Subang, mengaku menjadi korban mafia tanah. Kejadian tersebut bermula pada tahun 2020 ketika ia sedang berduka. Tiba-tiba ia digugat oleh orang yang tidak dikenal terkait lahan seluas hampir tujuh hektare yang dimilikinya di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara.
"Pas pertama kali kita tahu digugat sama mereka itu di tahun 2010. Tiba-tiba dia menggugat kami terus saya gak kenal sama mereka. Kagetlah, kita lagi baik-baik saja tiba-tiba digugat sama orang yang gak dikenal," ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Subang, Senin (2/12/2024).
Kuasa hukum Dwi Hani Wijaya, Tommy Sontosa, menjelaskan awal mula kasus ini. "Kalau bicara kronologi kasus ini bermula ketika tahun 2020, dimana klien kita tiba-tiba mendapatkan gugatan yang menurut hemat kita semua itu merupakan gugatan yang tidak masuk akal, saya juga tidak tahu kenapa itu bisa dikabulkan," ungkapnya.
Dalam proses gugatan perdata tersebut, korban dinyatakan kalah, sehingga Pengadilan Negeri Subang sempat melakukan eksekusi lahan tersebut. Namun, eksekusi berhasil dicegah oleh keluarga korban.
Korban kemudian melaporkan AKK, warga Cianjur, ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. "Kita berterima kasih kepada penyidik Polda Jabar dalam hal menerima laporan klien kita pada tahun 2022 dan juga menangani serius dalam hal kasus mafia tanah ini," kata Tommy.
Ia juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa, termasuk dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik, terbukti palsu. "Sejauh ini alhamdulillah pihak BPN kantor pertanahan Subang masih meyakini bahwa dokumen-dokumen mereka yang disajikan tidak benar adanya. Karena sampai sejauh ini masih tercatat sertifikat HGB atas nama klien saya," tambahnya.
Saat ini, AKK telah menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Subang. "Hari ini alhamdulillah kita memasuki sidang yang ketiga, dengan agenda pemberian kesaksian. Mudah-mudahan hari ini klien kita selaku korban harus mendapatkan keadilan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 69.510 meter persegi," jelas Tommy.
Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang berlangsung. "Kita sangat yakin kepada PN Subang yang nantinya akan memutus perkara pidana atas terdakwa AKK bisa memutuskan bersalah," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait