MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka berhasil menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan para pelaku, Polres Majalengka mengamankan sebanyak 28 kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, para pelaku melakukan aksinya dibeberapa TKP yaitu di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati dan Kecamatan Majalengka.
"Para pelaku melakukan aksinya di 7 Kecamatan, Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati dan Kecamatan Majalengka," ujar AKBP Edwin.
BACA JUGA : Kejari Majalengka Hentikan Kasus Mahasiswa yang Curi HP dan Helm Untuk Biaya Kuliah
AKBP Edwin menjelaskan, modus operandi yang mereka pakai dalam melancarkan aksinya yaitu menyasar rumah yang sepi dengan menggunakan kunci leter T. Bahkan pelaku juga menggunakan senjata air softgun untuk menakuti korban.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni mencuri kendaraan roda dua di halaman rumah dengan cara menggunakan kunci leter T, pelaku juga tidak segan menggunakan air softgun dalam aksinya" ungkapnya.
Dari 9 orang pelaku, lanjut AKBP Edwin, 5 orang diantaranya merupakan residivis dan 4 orang lainnya pemula.
BACA JUGA : 11 Miliarder Rusia ini Terdepak dari Daftar Orang Terkaya Dunia Setelah Negaranya Invasi ke Ukraina
"Kita amankan 9 pelaku, lima orang residivis dan empat pelaku pemula serta menyita puluhan kendaraan roda dua dan empat," pungkasnya.
Kapolres Majalengka langsung menyerahkan kendaraan hasil curanmor tersebut kepada para korban. Masyarakat bisa membawa kendaraan yang berhasil diamankan polisi dari pelaku curanmor secara gratis dengan membawa bukti kepemilikan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait