MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memberikan Restorative Justice terhadap Rinaldi Gunawan (21), pelaku pencurian HP dan helm, Sabtu (5/3/2022). Pelaku yang mendapatkan vonis dibawah 5 tahun ini sudah menjalani hukuman dua bulan penjara.
Rinaldi Gunawan (21) yang merupakan warga Ujung Jaya, Sumedang tak kuasa menahan tangis dipangkuan ayahnya ketika kasusnya dihentikan Kejari Majalengka.
BACA JUGA : Innalillahi, Seorang Ibu di Subang Meninggal Dunia saat Antre Bansos BPNT
Menurut Kajari Majalengka, Eman Sulaeman, pihaknya memberikan Restorative Justice kepada Rinaldi karena dinilai terpaksa melakukan kejahatan untuk biaya kuliah. Terbukti bahwa Rinaldi baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Sesuai aturan kejagung memberikan restorative justive ada beberapa alasan dan terpidana melakukan aksinya untuk menutupi biaya kuliah," ujar Kajari.
BACA JUGA : Miris! Oknum Guru PNS di Subang Sudah Cabuli Tiga Muridnya Selama Hampir 2 Tahun
Diketahui, pada awal tahun 2022, Rinaldi diamankan petugas karena melakukan pencurian helm dan HP milik pelajar SMA di Majalengka. Aksinya tersebut terpaksa dilakukan karena untuk menutupi tunggakan biaya kuliah sebesar Rp.10.000.000.
Restorative Justice ini diberikan oleh Kejari Majalengka setelah ada kesepakatan antara korban dengan pelaku. Kebijakan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.
Editor : Yudy Heryawan Juanda