"Setelah menghantam kendaraan lain, truk terbalik dan menabrak lima bangunan warung sebelum akhirnya berhenti di sebuah bengkel," ujar AKP Sudirianto.
Dalam kecelakaan ini, dua orang tewas di lokasi kejadian, yaitu seorang tukang becak bernama Roni Gunawan (66) dan Rivan Mulya Setiawan (32), warga yang sedang duduk di sebuah warung. Selain itu, tiga orang mengalami luka berat, sementara lima lainnya luka ringan.
Korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Subang, begitu pula para korban luka-luka yang segera mendapatkan perawatan medis. Kendaraan yang terlibat kecelakaan pun telah dievakuasi dari lokasi kejadian untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Korban meninggal dua orang, sementara luka berat dan ringan mencapai delapan orang," lanjut Kasat Lantas.
Seperti diketahui Perbup tahun 2023 mengatur kendaraan muatan material dilarang melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB untuk Hari Senin-Jumat dan untuk weekend atau Hari Sabtu-Minggu diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait