JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala BIN. Hal ini diketahui melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Selanjutnya, surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2024," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Meskipun AKD belum terbentuk, pimpinan DPR RI dan fraksi sepakat membentuk tim untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya adalah memproses usulan calon Kepala BIN yang baru.
"Nama-nama yang telah diusulkan untuk ikut dalam tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN akan dilaksanakan esok hari," kata Puan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait