JAKARTA, iNewsSubang.id – Presiden Joko Widido telah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Senin (24/10/2022). Perpres tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengantisipasi potensi krisis pangan.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, NFA menyambut baik pengesahan Perpres CPP tersebut. Pasalnya peraturan ini merupakan landasan bagi penguatan tata kelola dan ekosistem pangan nasional.
BACA JUGA : Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Bapanas Kirim Beras Via Tol Laut Pelabuhan Patimban Subang
Arief menegaskan, pihaknya akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, dan pelepasan stok.
“Perpres CPP ini wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen. Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” ujarnya Kamis, (27/10/2022).
BACA JUGA : Antisipasi Inflasi Pangan, Kapolres Sidak Bulog Subang
Arief juga menjelaskan, Perpres Penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan 11 (sebelas) pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP,” katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait