Badan Pangan Nasional Sambut Baik Perpres Penyelenggaraan CPP

Tim iNews.id
Badan Pangan Nasional sambut baik Perpres tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. (Foto: Ist)

Arief melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut NFA berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” imbuhnya.

BACA JUGA : Gratis! Pendaftaran WMM 2022 Masih Dibuka, Yuk Segera Daftar!

Untuk memastikan penyelenggaraan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, Arief menjelaskan, dalam waktu dekat NFA akan merumuskan aturan teknis dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan. 

“Saat ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” ucapnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network