Satreskrim Polres Subang Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, 4 Orang Jadi Tersangka

Gabril Adammara
Polres Subang rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi. (Foto: Gabriel Adammara)

SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Jalan Anggur Raya Perumnas Subang, Jumat, (6/9/2024). 

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (24/9/2024) didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, serta Kanit III/Tipidter IPDA Abraham Ben Gurion, menjelaskan peran para tersangka. 

“Tersangka MSR adalah pemilik usaha yang menyediakan bahan baku dan peralatan, serta mengkoordinir tersangka lainnya, yaitu RDA, HC, dan FR. MSR juga bertanggung jawab dalam memasarkan LPG hasil penyuntikan,” ungkap Kapolres.

Tersangka lainnya, RDA dan YC, berperan sebagai operator penyuntikan LPG dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Sementara, tersangka FR bertugas membantu operator dalam proses penyuntikan.

Menurut Kapolres, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. "Namun, penyuntikan tidak dilakukan setiap hari, melainkan tergantung ketersediaan bahan baku LPG 3 Kg," jelasnya. MSR mendapatkan LPG bersubsidi dari pangkalan yang dimilikinya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Peralatan yang digunakan dalam aksi ini antara lain tabung kosong LPG ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, alat suntik berupa pipa besi yang dimodifikasi, regulator, palu, obeng, es balok, dan timbangan. 

"Para tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 30 hingga 35 juta per bulan dari kegiatan ini," tambah AKBP Ariek.

Namun, para tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan penyuntikan LPG tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan tabung LPG 3 Kg, puluhan tabung LPG 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, serta berbagai peralatan penyuntikan LPG seperti cup seal, rubber seal, alat suntik, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Arnaldo Andika Putra, memberikan apresiasi kepada Polres Subang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

"Kami berterima kasih kepada Kapolres Subang beserta jajarannya. Praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami tidak akan segan menindak tegas para pangkalan yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi," tegas Arnaldo.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat luas, terutama di sektor energi yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network