2. Oknum Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Patokbeusi
AS (34) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terungkap. Kasus ini terungkap pada bulan Februari 2022 kemarin. Dalam melakukan aksi bejadnya, tersangka berpura-pura mengajarkan Fiqih bab mandi besar.
BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya
Namun yang dilakukan pelaku malah meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi oknum guru ngajinya tersebut ke orang tuanya. Ironisnya, aksi bejad pelaku tersebut dilakukan di sebuah mushola di Kecamatan Patokbeusi, Subang tempatnya mengajar.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku yang belum menikah tersebut melakukan aksi bejadnya akibat sering menonton video porno.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait