1. Oknum Guru SD Cabuli 3 Anak Didiknya di Cikaum.
Kasus kekerasan seksual ini baru saja berhasil diungkapkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Pelaku berinisial AB (45) merupakan seorang oknum guru SD yang sudah berstatus PNS. Korbannya yaitu tiga anak didiknya.
Bahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin.
BACA JUGA : Miris! Oknum Guru PNS di Subang Sudah Cabuli Tiga Muridnya Selama Hampir 2 Tahun
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam modus operandinya, pelaku merayu korban dengan berpura-pura melakukan tes pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika secara mandiri di ruang UKS. Namun tersangka malah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak didiknya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait