AKBP Sumarni menambahkan, dari 38 kendaraan bermotor yang diamankan, 36 unit merupakan kendaraan R2, 1 unit R3, dan 1 unit R4. Para pelaku menjual hasil curian kendaraan R2 mulai harga 1-3 juta rupiah.
BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya
"Para pelaku mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan satu unit sepeda motor antara 1 juta hingga 3 juta rupiah," pungkasnya.
Selain mengamankan 38 kendaraan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti STNK dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait