9 Tersangka Curanmor Ditangkap, Polres Subang Berhasil Sita 38 Kendaraan

Tim iNews.id
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dan Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen menunjukan barang bukti hasil curanmor yang disita. (Foto: Yudy H Juanda)

AKBP Sumarni menambahkan, dari 38 kendaraan bermotor yang diamankan, 36 unit merupakan kendaraan R2, 1 unit R3, dan 1 unit R4. Para pelaku menjual hasil curian kendaraan R2 mulai harga 1-3 juta rupiah.

BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya

"Para pelaku mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan satu unit sepeda motor antara 1 juta hingga 3 juta rupiah," pungkasnya.

Selain mengamankan 38 kendaraan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti STNK dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network