SUBANG, iNews.id - Operasi kejahatan kendaraan (jaran) Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap 9 pelaku curanmor yang beroperasi di sekitar Kabupaten, Subang. 9 tersangka tersebut berhasil tertangkap hanya dalam kurun waktu 10 hari. Dari tangan pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan 38 kendaraan dari tangan para pelaku.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kasus curanmor ini terungkap setelah adanya 13 laporan polisi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 9 pelaku.
"Kami terima 13 laporan polisi, 9 tersangka berhasil ditangkap, para tersangka melakukan aksinya di 38 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Subang," ujar AKBP Sumarni dalam konferensi PERS nya, Rabu malam (2/3/2022).
BACA JUGA : Genjot Target Vaksinasi, Polres Subang Berikan Hadiah Minyak Goreng Bagi Lansia
Dalam melakukan aksinya, lanjut AKBP Sumarni, para pelaku memilih waktu pada jam sepi yaitu sekitar pukul 02-04 WIB, 11-13 WIB, serta 21-24 WIB. Dalam modus operandinya, pelaku merusak kunci kendaraan bermotor yang ditinggalkan pelaku di tempat sepi.
"Para pelaku merusak kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak yang sedang terparkir di tempat sepi, jamnya di 3 waktu berbeda," kata Kapolres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait