Pencairan JHT di Usia 56 Dibatalkan, Tanggapan Presiden KSPI Menohok

Muhammad Fida Ul Haq
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi dilantik menjadi Presiden Partai Buruh saat Kongres IV yang digelar 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002. Dalam revisi tersebut, Menaker akan membatalkan aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 55 tahun.

Menanggapi pembatalan ketentuan pencairan JHT di usia 56 tahuntahun tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia, Said Iqbal meminta Menaker mencabut seluruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA : Klaim Terendah se-Jawa Barat, RSUD Subang Naikkan Tarif Hingga 500 Persen.

KSPI meminta Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

"Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" imbuh Ida Fauziyah.  

BACA JUGA : Pasien COVID-19 di RSUD Subang Meningkat, 11 Orang Meninggal Dunia

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini.  Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" Pungkas Ida Fauziyah.

 

 

Sebelumnya artikel ini telah terbit dengan judul : Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network