"Beberapa point yang menjadi tuntutan kita mungkin yang pertama tadi betul adanya putusan MK yang tempo lalu alam dianulir oleh DPR RI, ada kesewenang-wenangan yang dimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final. Artinya tidak ada kewenangan DPR RI untuk menganulir keputusan MK," ujarnya.
"Lalu yang kedua tuntutan kita terkait bagaimana pemerintah hari ini mencoba untuk mengesahkan terkait RUU perampasan aset. Lalu yang ketiga kita juga mendorong bagaimana pemerintah juga menolak terkait RUU TNI Polri karena dwi fungsi TNI Polri ini kita khawatir akan diaktifkan lagi, lalu kita menuntut penghentian pembahasan Dewan Pertimbangan Agung karena akan menciderai nilai demokrasi," sambung Riefky.
Sementara menurut anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Nasdem yang menerima aspirasi mahasiswa, Hendra Purnawan, menyatakan sepakat dengan tuntutan massa. Ia mendukung agar putusan MK terkait aturan Pilkada 2024 segera diberlakukan oleh KPU, serta berjanji akan memperjuangkan agar aspirasi mahasiswa tersebut dapat terpenuhi.
"Mudah-mudahan semangat ini terdengar oleh kawan-kawan kita yang berada di pusat, dan mereka tidak menganulir apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Setelah tuntutan mereka diterima dan ditandatangani oleh perwakilan DPRD Subang, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait