Dalam akta tersebut, saham perusahaan jasa transportasi ini dimiliki oleh Ferline Sugianto, yang menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan 40 persen saham, dan Dandy Sugianto, yang menjabat sebagai komisaris dengan 60 persen saham. Kedua pemilik saham ini merupakan saudara kandung dari Stephanie Sugianto.
Saat ini, perkara hukum yang diajukan oleh Stephanie Sugianto telah memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, memberikan komentarnya terkait bukti baru yang diajukan oleh Stephanie. Ia menilai bahwa bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam berkas tuntutan terhadap Kusumayati.
"Mungkin nanti dalam tuntutan bisa dipertimbangkan, walaupun bukti itu di luar alat bukti yang disita untuk pembuktian," ujar Sukanda.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait