"Pertama bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah PT. Subang Sejahtera, perlu mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra," ujarnya.
Yang kedua, lanjut Asep, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor M 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra," jelasnya.
Setelah mencabut SK Tim Koordinasi, Sekda Subang menambahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali tahapan pembangunan Mall di eks Pujasera dan Bioskop Chandra tersebut.
"Yang jelas, karena berdampak kepada aspek legalitas, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek PAD, jadi tahapannya akan ditinjau ulang," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait