SUBANG, iNewsSubang.id - Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra mendapat apresiasi dari Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI).
Menurut Ketua LSM AKSI, Warlan, apa yang dilakukan Pemkab Subang ini tentunya harus diapresiasi setinggi-tinggi, karena mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Terima kasih Pak Pj Imran telah mendengar masukan kami," ujarnya.
Warlan menambahkan, dengan dicabutnya SK Bupati Subang ini, tentunya Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Pj Imran taat aturan.
"Mudah-mudahan kedepan Pak Imran lebih teliti dan hati-hati dalam menandatangani apapun, termasuk SK. Intinya kalau SK sudah jadi kemudian dicabut kan malu," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran telah mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Chandra. Hal tersebut tertuang dalam SK Bupati Subang Nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni. Menurutnya, dicabutnya SK Tim Koordinasi relokasi pembangunan Mall tersebut setelah mendapatkan beberapa pertimbangan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait