"Yang jelas, karena berdampak kepada aspek legalitas, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek PAD, jadi tahapannya akan ditinjau ulang," imbuhnya.
Sebelumnya, SK Bupati tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Chandra dikritisi sejumlah pihak.
Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Subang, Yayat Sudrajat, pihaknya menjelaskan dasar dibuatkannya SK Tim Relokasi. Namun karena dinilai tidak sempurna, maka SK tersebut akhirnya dicabut.
"Dasar dari pertama diterbitkan SK Tim Koordinasi Relokasi, yang pertama secara teknis ketika ada progres yang terkait dengan relokasi, pemerintah itu memiliki tanggungjawab. Jadi rencana itu belum tentu pastipasti dilakukan, tetapi yang namanya rencana berarti ada persiapan," ungkapnya.
"Ketika progres ini berlangsung tentunya kita jaga-jaga, yang namanya perlindungan terhadap pedagang kita ini wajib pemerintah. Karena ketika progres berjalan, ini nampaknya relokasi akan berjalan juga. Ini berarti harus mempersiapkan dengan SK Koordinasi, karena didalamnya ada unsur-unsur komponen yang terkait. Nah ketika SK ini dianggap kurang sempurna, maka dicabut," sambung Yayat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait