SUBANG, iNewsSubang.id - Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran telah mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Chandra. Hal tersebut tertuang dalam SK Bupati Subang Nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni, dicabutnya SK Tim Koordinasi relokasi pembangunan Mall tersebut setelah mendapatkan beberapa pertimbangan.
"Pertama bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah PT. Subang Sejahtera, perlu mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra," ujarnya.
Yang kedua, lanjut Asep, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor M 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra," jelasnya.
Setelah mencabut SK Tim Koordinasi, Sekda Subang menambahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali tahapan pembangunan Mall di eks Pujasera dan Bioskop Chandra tersebut.
"Yang jelas, karena berdampak kepada aspek legalitas, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek PAD, jadi tahapannya akan ditinjau ulang," imbuhnya.
Sebelumnya, SK Bupati tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Chandra dikritisi sejumlah pihak.
Sementara menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Subang, Yayat Sudrajat, pihaknya menjelaskan dasar dibuatkannya SK Tim Relokasi. Namun karena dinilai tidak sempurna, maka SK tersebut akhirnya dicabut.
"Dasar dari pertama diterbitkan SK Tim Koordinasi Relokasi, yang pertama secara teknis ketika ada progres yang terkait dengan relokasi, pemerintah itu memiliki tanggungjawab. Jadi rencana itu belum tentu pastipasti dilakukan, tetapi yang namanya rencana berarti ada persiapan," ungkapnya.
"Ketika progres ini berlangsung tentunya kita jaga-jaga, yang namanya perlindungan terhadap pedagang kita ini wajib pemerintah. Karena ketika progres berjalan, ini nampaknya relokasi akan berjalan juga. Ini berarti harus mempersiapkan dengan SK Koordinasi, karena didalamnya ada unsur-unsur komponen yang terkait. Nah ketika SK ini dianggap kurang sempurna, maka dicabut," sambung Yayat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait