Bejad! Oknum Guru SD Negeri di Subang Tega Cabuli 5 Muridnya saat Kegiatan Belajar Mengajar

Tim iNews.id
Satreskrim Polres Subang tangkap oknum guru yang cabuli 5 muridnya. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Oknum guru berinisial S (57) tertunduk malu ketika digiring olah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Subang, Kamis (6/6/2024) sore. Pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang murid perempuannya di salah satu SD Negeri di Subang. 

Ironisnya, aksi bejad oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut dilakukan di hadapan murid lainnya saat proses belajar mengajar. Aksi tersebut terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku kelas lima dan enam SD itu melapor ke para orang tuanya. 

Menerima laporan dari anak, para orang tua langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Tidak memerlukan waktu lama, polisi langsung menciduk pelaku yang merupakan wali kelas para korban. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu pelaku mengaku tega melakukan aksi bejadnya karena tidak mendapat kepuasan dari istri di rumahnya. "Alasan dari pada tersangka di rumahnya tidak mendapatkan kepuasan seksual," ujarnya. 

AKBP Ariek menjelaskan, dalam modus operandinya tersangka pura-pura menjelaskan pelajaran. Disaat itu tersangka mengeluarkan kemaluannya dan digesekkan ke bagian tubuh korban. 


Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Subang perlihatkan barang bukti. (Foto: Yudy H Juanda)

"Modus operandi tersangka pura-pura menjelaskan pelajarannya. Kronologi singkat, tersangka ini ketika mengajar melakukan tindakan asusila dengan cara menutup bagian kemaluan korban dengan buku lalu menggesek-gesekan ke bagian tubuh korban," jelasnya. 

Tersangka mengaku setiap murid perempuan datang ke depan bertanya, kemaluannya selalu merasa gatal. Sehingga terjadinya aksi bejad pelaku. 

"Lagi belajar di kelas, ada anak bertanya kedepan mendekat, ketika mendekati kemaluan saya itu gatal," ungkapnya. 

Hingga saat ini korban yang melapor baru lima orang, namun kemungkinan korban masih akan bertambah. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network