Menurut Kasat Narkoba, dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
"Dari tangan pelaku sebuah plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor D -6645-UBQ," ungkapnya.
AKP Heri menambahkan bahwa petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone android, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan komunikasi dalam transaksi.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait