Hendak Edarkan Sabu, Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Subang

Tim iNews.id
Satres Narkoba Polres Subang kembali tangkap bandar narkoba. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang. Pelaku berinisial GS (30) berhasil ditangkap di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Subang, menyampaikan melalui AKP Heri Nurcahyo, Kasat Res Narkoba, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki berinisial GS yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

"Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku i yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu," katanya, Sabtu, (1/6/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, demikian disampaikan olehnya.

"Saat ditangkap pelaku mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor Polisi D-6645-UBQ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bekas bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana yang digunakan pelaku. Barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku," jelas AKP Heri. 

Menurut Kasat Narkoba, dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial B, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

"Dari tangan pelaku sebuah plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor D -6645-UBQ," ungkapnya. 

AKP Heri menambahkan bahwa petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone android, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan komunikasi dalam transaksi.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network