Kinerja Dinilai Buruk, LSM Aksi Belikan Pj Bupati Subang Tiket Pesawat untuk Pulang

Tim iNews.id
LSM AKSI belikan tiket pesawat Pj Bupati Subang, Imran untuk pulang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran terus mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan beberapa massa mulai mahasiswa hingga LSM dan Ormas menggelar aksi untuk mengkritisi kinerja Pj Bupati Subang itu. 

Seperti LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) yang menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Subang, Rabu (22/5/2024). LSM AKSI menilai bahwa kinerja Pj Bupati Subang buruk dan tidak peduli terhadap masyarakat kecil. 

Menurut Ketua LSM AKSI, Warlan, saat ini petani di pantura kesulitan air. Bahkan hampir satu tahun ini mereka tidak bisa bertani. Tapi tidak ada tindakan dari Dinas Pertanian atau Pj Bupati Subang untuk menangani hal tersebut. 

"Dinas Pertanian dan Pj Bupati Subang terlalu diam, bahwa di pantura sana petani menjerit tidak bisa panen, tidak bisa menanam, karena tidak ada air. Kalau tidak panen, makannya apa petani, nyekolahin anaknya bagaimana? Tapi dinas dan Pj diam saja tidak mencari solusi," ujarnya. 

Warlan menilai, Pj Bupati Subang hanya memikirkan jalan-jalan dari pada petani pantura dan pedagang eks bioskop Chandra yang hendak di gusur. Pj Bupati malah pergi ke Solo dan Jogja yang memakan uang cukup banyak. 

"Apa daya kalau bupatinya cuma memikirkan jalan-jalan saja. Dari pada ke Solo lebih baik bagikan untuk modal dagang yang kemarin mau di relokasi. Ini yang akan digusur tidak pernah diperhatikan, bahkan petani yang gagal panen dan tidak bisa menanam tidak ada bantuan satupun dari Pemda," katanya. 

Selain itu, massa juga mengkritisi tindakan Pj Bupati Subang terkait penyertaan modal eks bioskop Chandra kepada BUMD PT Subang Sejahtera. Massa menilai bahwa proses penyertaan modal tersebut cacat hukum. 

"Dari penuluran dari awal sudah ada kejanggalan, dari masalah penyusunan Perda No 10 Tahun 2023 sudah cacat hukum karena tidak melampirkan uji investasi," jelasnya. 

"Di Pasal 21 bahwa segala sesuatunya yang menyangkut peralihan yang tertuang dari Pasal 6-18 itu harus dibuatkan Peraturan Bupati. Setelah Perbup dibuat barulah ada serah terima. Ini tidak ada, Perbup itu diluncurkan di bulan 2 setelah aset sudah diberikan ke PT SS. Bahkan appraisal yang dipakai 2019, padahal seharusnya tahun 2024 dan belum ada, karena nilai tanah dan bangunan itu berkembang tiap tahunnya," sambung Warlan. 

Melihat kinerja Pj Bupati Subang yang buruk, Warlan membelikan tiket pesawat bagi Imran untuk pulang. 

"Tiket ini saya mau serahkan sebenarnya tanggal 25, kenapa? Kalau pak Imran tidak bisa kerja disini, lebih baik legowo pulang saja. Tiket saya belikan," pungkasnya. 

Lagi-lagi Pj Bupati Subang tidak menerima massa pengunjuk rasa, dengan alasan pergi keluar kota. Aksi unjuk rasa tersebut hanya diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rona Meiransyah. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network