Gelar Ramcek, Polres Subang Tahan 3 Bus Pariwisata yang Tidak Laik Jalan

Tim iNews.id
Satlantas Polres Subang tahan 3 bus pariwisata yang tidak laik jalan yang melengkapi dokumen. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Petugas gabungan dari Satlantas Polres Subang dan Dinas Perhubungan Subang menggelar pemeriksaan uji kelaikan bus pariwisata di terminal tipe A Subang, Jawa Barat, Sabtu 18/5/2024) pagi. 

Puluhan bus yang hendak berwisata ke Ciater atau Bandung di masukan terlebih dahulu ke terminal Subang untuk diperiksa kelaikannya. Selain memeriksa kelaikan bus, petugas juga memeriksa dokumen bus mulai dari STNK, izin PO bus, hingga KIR. 

Dalam pemeriksaan kelaikan bus pariwisata ini, petugas menemukan tiga bus tidak laik jalan serta tidak memiliki KIR. Petugas langsung menahan tiga kendaraan tersebut dan para penumpang dipindahkan ke bus lain. 

Menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Subang, IPDA M Harry Santoso, pemeriksaan kelaikan bus pariwisata ini digelar untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas. 

"Satlantas Polres Subang melaksanakan kegiatan pemeriksaan ramcek kendaraan dalam rangka mengantisipasi kejadian laka lantas ataupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PO bus," ujarnya. 

Dalam ramcek tersebut, lanjut IPDA Harry pihaknya telah menahan 3 unit bus pariwisata. Bus tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen kelengkapan serta tidak laik jalan. 

"Kendaraan-kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa yang tidak lengkap, dengan persyaratan, perizinan pariwisata maupun surat-surat kendaraan. Kami melakukan penilangan, selanjutnya barang bukti kendaraan kita amankan di Polres Subang," Katanya. 

Sementara nenurut Kadishub Subang, Asep Setia Permana, pihaknya akan memberikan teguran kepada PO bus karena banyaknya bus pariwisata yang memasang kursi di pintu darurat. Selain itu bus juga banyak yang tidak memasang sabuk pengaman bagi penumpang. 

"Temuan yang paling banyak kita akan tegur PO nya, itu ternyata hampir semuanya ada pintu darurat tapi dipakai kursi, itu kan gak boleh. Di KIR itu kan ada daya angkutnya, misalnya 54, nah pasti akan lebih, bahkan sampai 13. Itu bayangkan saja 13 kali berat badan 70 kg, berarti beban kendaraan bertambah bisa sampai 1 ton," ungkapnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network