Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara :
1. Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait