Buruan Daftar, KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Tim iNews.id
KPU Subang seleksi calon PPK untuk Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah memulai seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas, Muhammad Ilham Ramadan, KPU Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.

"Alhamdulillah per-hari ini 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang," ujarnya, Selasa, (23/4/2024).

Untuk pendaftaran PPS, mulai dari tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Ilham menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Siakba.

Informasi mengenai pembentukan PPK dan PPS ini disampaikan melalui Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor: 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024.

"Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," katanya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network