Nilai Tutup Mata Terhadap Pungli di Sekolah, PD GPI Ancam Laporkan Disdikbud Subang ke APH

Tim iNews.id
Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pungutan liar (pungli) pada dunia pendidikan di Kabupaten Subang kian marak terjadi. Hal tersebut menjadi sorotan bagi Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang. 

Menurut Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Subang, Diny Khoerudin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang dinilai lumpuh dalam menangani maraknya pungli di sekolah negeri di Kabupaten Subang. 

"Saat ini ramai mengenai pungutan liar yang terjadi di SMPN 1 Subang. Namun belum ada tindakan dari pihak Disdikbud Subang terkait hal tersebut baik itu berupa teguran langsung atau datang langsung dalam penindakan," ujarnya, Selasa (12/12/2023). 

Diny menilai, jika Disdikbud Subang membiarkan pungli tersebut terjadi, maka mereka sama dengan mendukung aksi pelanggaran hukum tersebut. 

"Jika tidak sesegera mungkin ditindak perkara pungli disetiap sekolah, berarti pihak Disdikbud Subang juga mendukung adanya pelanggaran peraturan yang tidak membenarkan adanya pungutan, atau Disdikbud Subang kebagian jatah terhadap setiap pungutan disetiap sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah masing-masing, terutama yang dilakukan oleh komute sekolah SMP 1 Subang, toh pada dasarnya pihak Disdikbud bisa berkordinasi dengan saber pungli dalam penindakan tersebut," katanya. 

Diny menambahkan, bahwa sebenarnya mengenai pungutan ini memang sudah berlangsung lama setiap tahunnya, tapi pihak Disdikbud Subang seolah olah tutup mata, tutup telinga, tutup mulut, dan tidak mau melakukan tindakan. Ini adalah sebuah pelanggaran berat terhadap peraturan yang ada jika membiarkan Komite Sekolah melakukan pungutan liar. 

"Karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa," ungkapnya. 

Diny menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. 

"PD GPI Subang berharap kasus mengenai pungutan ini tolong segera diselesaikan jangan sampai orangtua siswa yang menjadi korban atas kekeliruan yang terus terjadi di setiap sekolah," imbuhnya. 

Jika dalam waktu 7 X 24 jam belum ada tindakan pendisiplinan dari Disdikbud Subang, PD GPI Kabupaten Subang akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang hingga KPK. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network