Nunggak Pajak Kendaraan, Tahun 2024 Warga Jabar Bakal Ditolak Isi BBM di SPBU

Tim iNews.id
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan aturan ketat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan yang memiliki pajak mati atau menunggak tidak diizinkan untuk membeli atau mengisi BBM subsidi. Langkah ini diambil untuk menghindari keuntungan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, tetapi masih bisa memanfaatkan subsidi BBM tanpa memberikan kontribusi kepada negara.

“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya nunggak. Di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?,“ ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Rabu (29/11/2023). 

Lovita menambahkan, P3DW Subang telah melakukan berbagai langkah khusus guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan yang mereka miliki.

“Upaya yang dilakukan sudah banyak diantaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui SAMBARA, layanan samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak bersama kepolisian, juga kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” katanya. 

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, jumlah penunggak pajak kendaraan masih signifikan. Sebagai respons, Bapenda menginisiasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. KSWP tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga untuk mengurangi kemacetan perkotaan di Jawa Barat dan memastikan subsidi BBM digunakan dengan tepat sasaran, serta meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan.

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang berkontribusi hampir Rp. 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 milyar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur. Untuk itu rencana kebijakan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan. Tentunya pelaksanaan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa Barat,” pungkas Lovita. 

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang merupakan hak masyarakat. 

Salah satu warga Cibarengkok, Kecamatan Binong, Subang, Jihan Mega Fahira mengaku tidak setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. 

"Saya tidak setuju, karena tidak semua orang bisa bayar tepat waktu, dan uangnya mungkin belum ada. Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya, masak dilarang karena dia belum bayar pajak kendaraan?. Saya termasuk yang taat pajak, karena saya sering bepergian, takutnya ada pemeriksaan di jalan. Kalau sudah bayar pajakkan tenang di jalan,” ungkapnya, Kamis, (30/11/2023).

Warga Subang lainnya, Wahyu dan Dadang yang keduanya adalah petani dari Cipendeuy, mereka setuju bila aturan tentang penunggak pajak tidak bisa membeli BBM di SPBU diterapkan. Wahyu beralasan untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi yang taat pajak. Sedangkan Dadang beranggapan jika banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan, maka bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhambatnya pembiayaan pembangunan, khususnya bagi pengembangan pertanian di Subang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network