Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ungkap Cucu.
Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring dijadwalkan berlangsung mulai dari Hari Minggu, 21 Januari 2024, hingga Hari Sabtu, 10 Februari 2024. Masa Tenang dimulai dari Hari Minggu, 11 Februari 2024, hingga Hari Selasa, 13 Februari 2024.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait