SUBANG, iNewsSubang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jawa Barat bentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye. Tim tersebut dibentuk untuk mengawasi tahapan kampanye yang dimulai pada hari ini (28/11/2023).
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir, tim pengawasan kampanye ini dibentuk untuk memastikan bahwa pengawasan tahapan kampanye tetap sesuai dengan aturan dan substansi yang berlaku dalam Pemilu 2024.
"Bawaslu Subang memastikan seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang. Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023," ujarnya.
Cucu menambahkan, selain itu, Bawaslu RI memperkenalkan aplikasi Siwaskam sebagai Sistem Informasi Pengawasan Kampanye, dengan tujuan memudahkan pengawasan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum 2024.
“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait