Toko Bangunan di Subang Dibobol Mantan Security, Rp28 Juta di Berankas Berhasil Digondol

Yudy Heryawan Juanda
Polisi perlihatkan barang bukti pencurian toko bangunan di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Sebuah toko bangunan RKM di jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat dibobol mantan petugas keamanannya. Pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp28 juta di dalam berankas dan sebuah ponsel. 

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (1/5/2023) pukul 02.00 WIB tersebut terekam kamera pengawas toko bangunan. Dalam aksinya, pelaku EWS warga Pagaden, Subang masuk ke toko bangunan tersebut dengan merusak dinding seng samping toko. 

Lalu pelaku mengambil smartphone serta kunci berankas ditempat biasa disimpan dan membawa uang senilai Rp28 juta di dalam berankas tersebut. Pelaku sengaja menutupi kepala dan badannya dengan mukena ketika melaksanakan aksinya agar tidak diketahui identitasnya. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, setelah melakukan penyelidikan dan memiliki alat bukti yang kuat, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Bekasi Bulan Agustus kemarin. 

"Pada hari Rabu (9/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan bukti yang cukup Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka di daerah Kelurahan Jatiasih, Kabupaten, Bekasi," ujarnya di Mapolres Subang, Jumat (22/9/2023). 

Tersangka EWS mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setelah dipecat. 

"Baru satu kali, dulu security disana, gak ada ide, khilaf saja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga," katanya. 

Sementara menurut Kepala Toko RKM, Hari Susanto Permana, usai mengetahui ada pencurian di kamera pengawas, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Subang. 

"Kami dari pihak management langsung report ke Polsek dan ke Polres, responnya langsung baik dan ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Subang, saya ucapkan terimakasih atas respon yang baik sehingga pelaku bisa tertangkap," ungkapnya. 

Hari menambahkan bahwa pelaku sudah dikeluarkan oleh perusahaan pada Februari 2023 lalu karena dinilai tidak berkinerja baik. 

"Mantan security, sudah tidak aktif per Februari kalau tidak salah, beliau kinerjanya kurang baik, dari pihak management dikeluarkan. Indikasi awalnya sakit hati dan faktor ekonomi," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Subang, dan terancam hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network