Baznas Subang : Perbup Zakat Pemkab Subang Telah Bantu Ribuan Mustahik

Yudy Heryawan Juanda
Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Selain menginfakkan seluruh gajinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Bupati Subang Ruhimat juga ternyata telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Zakat. 

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 25 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak Dan Sedekah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. 

Menurut Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Subang, Asep Iwan Heriawanto, berkat adanya Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tersebut, Baznas Subang telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 1500 Mustahik. 

"Dengan adanya Perbup Zakat tersebut, Zakat yang diterima oleh Baznas Subang mengalami peningkatan yang cukup tinggi, secara otomatis bantuan yang disalurkan untuk para mustahik mengalami peningkatan," ujarnya belum lama ini. 

Iwan menambahkan, selama ini baru Bupati Subang Ruhimat yang berani mengeluarkan Perbup Zakat untuk para ASN. Padahal di Kabupaten lain, Perbup tersebut sudah ada sejak lama. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network