170 Ribu Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Akan Hapus Data yang Menunggak 2 Tahun

Yudy Heryawan Juanda
Aktivitas masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 170.000 kendaraan atau 38% dari 445.000 kendaraan di Kabupaten Subang menunggak pajak. Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW)/ Samsat Kabupaten Subang terus tekan Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) untuk segera membayar pajak.

Menurut Kepala Kantor P3DW Subang, Lovita Andriana, pihaknya menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2023 ini senilai Rp308,7 Miliar.

"Target kami pada tahun 2023 ini menerima pajak senilai Rp308,7 Miliar dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp158 Miliar, Rp149 Miliar untuk kendaraan baru, dan Rp1,7 Miliar untuk balik nama," ujarnya kepada iNewsSubang.id di kantor Samsat Subang, Senin (12/6/2023).

Lovita menambahkan, meskipun ratusan ribu kendaraan masih menunggak pajak, pihaknya optimis target penerimaan pajak di tahun 2023 ini akan tercapai.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network