Masa Jabatan Segera Habis, DPRD Subang Desak Pemkab Segera Usulkan Pj Bupati

Yudy Heryawan Juanda
DPRD Subang apresiasi kinerja Polres Subang selama arus mudik dan balik lebaran 2023. (Foto: Yudy H Juanda)

Pemilihan Pj Bupati Subang, lanjut Hendra harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

"Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu," imbuhnya.

Pj Bupati Subang dalam aturan harus minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang nantinya harus mengajukan tiga nama calon.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network