Pemilihan Pj Bupati Subang, lanjut Hendra harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
"Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu," imbuhnya.
Pj Bupati Subang dalam aturan harus minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang nantinya harus mengajukan tiga nama calon.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait