Tingkatkan PAD, Perumda TRS Lakukan Klasifikasi Ulang Pelanggan

Yudy Heryawan Juanda
Petugas Perumda TRS melakukan klasifikasi ulang kepada pelanggan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Perumda Tirta Rangga Subang terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pendapatan. Salah satunya dengan melakukan reclass atau re-klasifikasi bagi para pelanggan. 

BACA JUGA : Proses Pencarian Balita yang Hilang Misterius di Subang Dihentikan

Menurut Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, reclass yang dimaksud yaitu Perumda TRS melakukan pendataan ulang terhadap para pelanggan dan melakukan perubahan atau peningkatan status pelanggan tersebut. 

"Ambil contoh, awalnya rumah pelanggan hanya setengah badan, tapi sekarang, sudah permanen, maka kita akan lakukan reclass. Kategori pelanggan rumah tangga kelas 1 dan 3 itu tarifnya berbeda. Lebih adil sesuai kemampuan ekonomi pelanggan," ujar Lukman, Selasa (2/5/2023). 

BACA JUGA : Viral Balita Hilang Misterius di Kalijati Subang, Sang Ayah Ungkap Kronologinya

Lukman menambahkan, dengan dilakukannya reclass, akan terjadi penambahan pendapatan yang signifikan dan kemudian berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan reclass mengacu kepada Peraturan Bupati No. 76 tahun 2021.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network