430 Narapidana Lapas Subang Mendapatkan Remisi Idul Fitri 2023

Yudy Heryawan Juanda
Lapas Subang berikan remisi khusus Idul Fitri 2023 kepada 430 warga binaan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Hari raya Idul Fitri 1444 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang memberikan remisi khusus terhadap 430 warga binaan. Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, didampingi Kalapas Subang, Tommi Hendri, di Aula Lapas Subang, Sabtu (22/4/2023).

Menurut Kalapas Subang, Tommi Hendri, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri memiliki 3 syarat.

BACA JUGA : Korban Kecelakaan Pemudik di Tol Cipali Subang Bertambah jadi Tiga Orang

"Syarat pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Tommi menambahkan, untuk besaran remisi khusus yang didapat oleh warga binaan juga bermacam-macam, tergantung masa tahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA : Dikira Dilemparkan Uang Asli Oleh Pemudik, Seorang Ibu Pengais Receh Nekat Ceburkan Diri Ke Sungai

"Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari, narapidana yang telah menjalani bulan atau lebih memperoleh remisi mulai daru 1 bulan hingga 2 bulan," katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network