"Kegiatan pesantren kilat ini hanya di ikuti 100 WBP, tak bisa di ikutkan semua Masjidnya tidak menampung banyak jemaah," imbuhnya.
Kegiatan pesantren kilat tersebut juga sebagai tempat untuk melakukan pembinaan terhadap WBP. Bahkan WBP yang ikut pesantren kilat bisa menjadi syarat untuk pemberian remisi.
BACA JUGA : Hati-hati! Bermain Spiritus, Bocah di Subang Terbakar
"Kegiatan ini termasuk pembinaan dan kegiatan ini ada raportnya nanti kita laporkan ke Kemenkumham dan bisa menjadi syarat pemberian remisi," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait