Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait