Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Kasus Brigadir J

Rizky Syahrial/Kurnia Illahi
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. (Foto: Riana Rizkia).

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) di ruang sidang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan pertimbangan memberikan vonis 15 tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sopan serta berbelit-belit dalam persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan pertimbangan meringankan, Majelis Hakim menilai Kuat Maruf masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf.
 

Editor : Kurnia Illahi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network