JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) di ruang sidang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan pertimbangan memberikan vonis 15 tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sopan serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pertimbangan meringankan, Majelis Hakim menilai Kuat Maruf masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait